Dilaporkan ke Gubernur, Kepala SMAN 3 Cilacap Persilakan Siswa Baru Beli Seragam Sendiri

Semarang | Forum Kota |

Lengsernya Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jawa Tengah, agaknya menjadi Kebahagiaan bagi oknum Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, karena merasa bisa “bermain” dengan Aturan yang sudah ditentukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah.
Salah satu sekolah yang mencoba bermain adalah SMA Negeri 3 Cilacap.
Dari laporan salah satu orang tua siswa pada media ini, para siswa baru yang diterima sekolah tersebut Diharuskan Membeli Seragam dari Koperasi Sekolah. Namun yang disayangkan, harga seragam sekolah jauh lebih tinggi bila membeli sendiri di pasar. Dan ironisnya, yang dimaksudkan seragam tersebut, hanya berupa Bahan Pakaian, dan harus mengeluarkan biaya lagi untuk Ongkos Jahit.
Seperti yang dilaporkan Anonim pada media ini, (karena khawatir kelak anaknya terdampak), harga masing-masing seragam sekolah tersebut adalah : Rp 2.150.000,- untuk putri, dan Rp 1.975.000,- untuk putra.
“Oleh koperasi sekolah tidak boleh beli seragam di luar, pak. Bayar nya pun harus cash, tidak boleh diangsur”, ujar anonim tersebut.
Karena dirinya bingung untuk mendapatkan biaya seragam yang dinilainya terlalu tinggi dan memberatkan para orang tua siswa, lalu dia mengirimkan Laporan pada Gubernur Jateng melalui Portal LaporGub. Tidak sampai di situ, dirinya juga mengirimkan keluh-kesahnya pada mantan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo melalui nomor WhatsApp nya, dengan harapan bisa diforward ke Disdikbud Jateng, seperti saat masih menjabat.
Dan patut disyukuri, ternyata System LaporGub peninggalan Ganjar Pranowo masih berfungsi dengan baik.

Penulis ketika menanyakan Tindak Lanjut Disposisi “LaporGub” ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Kamis Siang 11/7/24

Satu hari setelah laporan tersebut masuk ke system, langsung dikonfirmasikan pada pihak terkait, berikut Pernyataan Klarifikasi Kepala SMA Negeri 3 Cilacap, Sumarsono, S.Pd, M.Pd, dengan Nomor Surat 421/0877/2024 yang berbunyi antara lain :
1. Bahwa proses daftar ulang dilakukan sesuai aturan yang ditetalkan Disdikbud Jateng,
2. Bahwa pihak sekolah tidak menginstruksikan pembelian seragam di sekolah,
3. Bahwa peserta didik baru dipersilakanuntuk mengadakan seragam sesuai kebutuhannya di manapun.

Surat Keterangan Klarifikasi dari Kepala SMA Negeri 3 Cilacap

Setelah adanya klarifikasi dari Kepala SMA Negeri 3 Cilacap tersebut, pelayanan di koperasi sekolah itu pun dihentikan.
Masih menurut laporan dari anonim tersebut, bahwa Daya Tampung Siswa Baru pada SMAN 3 Cilacap untuk Tahun Ajaran 2024-2025 adalah 360 siswa, sedangkan yang sudah membeli seragam sekolah berkisar 90%.
Semoga saja Inspektorat Propinsi segera menindaklanjuti temuan tersebut.
“Terimakasih Pak Ganjar, System nya sangat membantu masyarakat, dan Terimakasih Disdikbud Jateng yang telah proaktif menanggapi laporan masyarakat,” ujar anonim tersebut.
***
Bagus Budi Santoso
0818458841