Semarang | Forum Kota – Ironis, hilang nya nyawa akibat penambangan Galian C Ilegal di Rowosari Kecamatan Tembalang, Kota Semarang seperti tidak ada artinya, demi cuan yang didapat oleh pengusaha nakal dibiarkan dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Polda Jateng.
Penulis katakan bahwa Polda Jateng Telah Melakukan Pembiaran terhadap keagitan Galian C Ilegal di Kelurahan Rowosari Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, karena penambangan tersebut sudah berlangsung selama tak kurang dari belasan tahun. Berbagai media masa pun sudah beberapa kali melakukan publikasi, seperti media Forum Kota ini pun sudah 5 (lima) kali menayangkan artikel tentang Galian C tersebut, dan ini adalah artikel yang ke-6. Bahkan pada 12 Februari 2025 ketika penulis memposting link artikel di x.com (twitter) dan Humas Polda Jateng (twitter Polda Jateng @poldajateng_ ) juga mereply

Tidak hanya itu, beberapa waktu sebelumnya penulis juga sudah menyampaikan informasi tentang parahnya kondisi Galian C Rowosari Semarang serta Kebonbatur Demak dan permohonan pada Pj Gubernur Jateng Komjen Pol (Pur) Nana Sudjana, agar tambang-tambang liar tersebut Ditutup Setutup-tutupnya. Hal tersebut dikarenakan faktor kelayakan lingkungan sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk diterbitkan ijin operasional penambangan, terlebih pada musim penghujan yang waktu itu akan segera datang, dikhawatirkan bisa menimbulkan bencana. Dan hal tersebut juga dibenarkan oleh pihak Dinas ESDM Jateng, ketika penulis mengkonfirmasikannya. Pj Gubernur pun menyatakan “memperhatikan” info-info yang disampaikan penulis.

Beberapa kali penulis mendesak pihak Dinas ESDM Jateng agar menutup operasional penambangan tersebut dan menindak pengusahanya, namun berkali-kali pula dijelaskan oleh Kadis ESDM Jateng Boedyo Dharmawan serta jajarannya, bahwa kewenangan penindakan berada di APH, dalam hal ini Kepolisian. Dan ketika penulis menanyakan tentang Kedudukan Kepala Dinas ESDM Jateng sesuai Perda Jateng No 10 Tahun 2011, adalah Inspektur Tambang, Boedyo menyatakan bahwa Perda tersebut sudah tidak relevan, dan Pemprov Jateng tidak memiliki personil Inspektur Tambang.
“Perda tsb sdh tdk relevan, dan akan direvisi krn sdh diterbitkan UU No 3 / 2020. Pemprov Jateng tdk memiliki personil Inspektur Tambang (IT). Sesuai ketentuan personil IT merupakan Jabfung yg ada di Kementerian ESDM”, terang Boedyo Dharmawan melalui pesan WhatsApp 11/11/2024.
Dan akhirnya, kekhawatiran penulis akan terjadinya bencana di penambangan tersebut pun datang. Pada hari Jum’at 18/04/2025 bukit yang sudah dikepras sedemikian rupa dan menjadi tebing yang sangat tinggi itu, sebagian runtuh dan menimpa para pekerja di bawahnya yang sedang mengeruk dan memuat tanah galian ke dalam truck-truck yang tengah mengantri. Dipastikan ada korban jiwa, mengingat volume runtuhan tebing yang ambruk cukup besar dengan kecepatan yang tinggi. Namun demikian belum dapat dipastikan jumlah korbannya, karena saat itu evakuasi langsung dikoornir Polrestabes Semarang.
Lalu kalau sudah kejadian seperti ini, nantinya Polisi akan menjadikan Siapa Sebagai Tersangka nya ? Kalau Pengusahanya ditersangka-kan, kenapa usahanya dari dulu tidak dilarang ?
Ya sudah lah, kalau demikian saya akan buat Dumas ke Div Propam Mabes Polri saja, biar ada kepastian Tambang Liar Rowosari Semarang dan Kebonbatur Demak DITUTUP SELAMANYA.
Salam Presisi,
Bagus Budi Santoso,
Turut Berbelasungkawa sedalam-dalamnya pada para pekerja yang menjadi korban. Insya Allah, panjenengan semua mendapatkan pengampunan atas dosa dan khilaf yang telah diperbuat, serta diterima segala amal ibadahnya. Aamiin.
Berikut adalah Link Artikel-artikel sebelumnya :
-
Galian C Rowosari Rusak Ekosistem, Polda Jateng Diminta Bertindak 11/09/2024
-
Galian C Rowosari Ternyata Tidak Berijin, Dinas ESDM Jateng Sarankan Pelaporan Ke Polda 04/10/2024
-
Kecewa Atas Penanganan Galian C, Halo Polda Jateng, Terserah Mau Kau Kemanakan Hukum Ini 16/11/2024
-
Adakah APH Yang Mau Menindak Penambang Galian C Ilegal di Jateng ? 12/02/2025
-
Galian C Rowosari Longsor dan Timbulkan Korban Jiwa, Tanggungjawab Polda Jateng ? 19/04/2025
Daftar Artikel Galian C Rowosari dan Kebonbatur di Media Ini