Lagi, Sat Samapta Polres Demak Lakukan Operasi Pekat, di Kecamatan Karanganyar Sita Pulhan Botol Miras

Hasil Sitaan Operasi Peka Polres Demak 25-05-2025

Demak | Forum Kota – Polres Demak menunjukkan konsistensinya lagi untuk memerangi Penyakit Masyarakat (Pekat) berupa perdagangan berbagai Minuman Keras (Miras). Kali ini tidak hanya berlokasi di wilayah perkotaan, tetapi sudah merambah ke kecamatan lain.

“Sebenarnya harapan kami, operasi-operasi yang lalu sebagai warning pada masyarakat agar tidak lagi memperdagangkan miras meskipun tanpa ada operasi. Namun sepertinya dianggap angin lalu, untuk itu kami pun menunjukkan ketegasan dalam operasi”, terang Kasat Samapta Polres Demak AKP Wasito, Minggu Malam 25/5.

Operasi Pekat dipimpin langsung oleh Kasat Samapta bersama Kanit Turjawali, Aiptu Kamdi dan personil, mulai menyisir kawasan Jalan Kracakan, Jalan Sawunggaling Desa Bintoro Kecamatan Demak, dan mendapati pedagang dengan identitas VSP. Barang Bukti yang disita di warung tersebut antara lain, 13 (tiga belas) Botol Congyang, 7 (tujuh) Botol kawa kawa, 2 (dua) Botol Anggur merah, 2 (dua) Botol Bear, 1 (satu) Botol Soju, 1 (satu) Botol besar Friendship, dan 1 (satu) Botol Macdonal.

“Padahal kami sudah pernah melakukan operasi di wilayah tersebut, tapi nyatanya masyarakat tidak memiliki rasa khawatir akan terjerat hukum”, ujar AKP Wasito.

Operasi kemudian dilanjutkan ke wilayah Kecamatan Karanganyar. Di Desa Kedungwaru Lor RT 06/01 mendapati warung yang dimiliki TS menjual berbagai miras. Barang Bukti yang disita antara lain, 18 (delapan belas) botol besar arak, 60 (enam puluh) pack kukubima, 1 (satu) slop gelas plastic, dan 1 (satu) alat press.

“Kuku Bima meskipun kategorinya Minuman Energi, tetapi karena warung tersebut menjualnya sebagai Oplosan Miras, maka ikut kami sita”, terang Kasat Samapta.

Ditambahkan oleh Kasat Samapta, setelah dari lokasi tersebut pihaknya masih terus melakukan patrol dan operasi ke wilayah lain di Kabupaten Demak. Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat mulai berfikir ulang untuk memperdagangkan miras tanpa ijin yang resmi.

“Produk Miras memang ada yang memiliki Ijin Resmi, tetapi penjualannya harus disertai dengan ijin yang resmi pula dari instansi terkait di daerah masing-masing”, pungkasnya. *** @GusBS

Ikuti Saluran WhatsApp Forum Kota di SINI