Diduga Langgar SKB 3 Menteri, PTSL di Desa Gebang – Demak Rawan Pungli

Demak | Forum Kota,-

Program PTSL yang di canangkan pemerintah melalui kementrian ATR/BPN diharapkan bisa mempermudah masyarakat yang hendak mengurus sertifikat tanah miliknya.dengan mendatangi masing masing kelurahan/desanya yang sedang ada PTSL warga cukup mengurus beberapa persyaratan yang ditentukan.

sedangkan biaya yang dikenakan kepada masyarakat untuk wilayah jawa bali sesuai SKB tiga menteri no 25/V/2017 sebesar 150.000 .biaya tersebut digunakan untuk penyiapan dokumen, pembuatan dan pemasangan tanda batas/patok, materai, dan operasional petugas kelurahan/desa.

Akan tetapi seringkali di temukan masyarakat dikenai biaya yang lebih antara 300 ribu hingga 500 ribu oleh pokmas panitia PTSL setempat bahkan ada yang sampai jutaan rupiah.

seperti yang terjadi didesa gebang kecamatan bonang demak,diketahui warga setempat yang mengikuti program PTSL dikenakan biaya sebesar 500 ribu.kepala desa setempat ketika dikonfirmasi oleh forkot melalui ponselnya belum bisa memberikan keterangan karena sedang berada di perjalanan.

Dari pantauan forkot program PTSL di kabupaten demak di beberapa desa yang melaksanakan PTSL masing masing pokmasnya memungut biaya yang bervariasi.hal tersebut mendapat sorotan dari beberapa elemen masyarakat di demak.

Sementara itu dibeberapa daerah seringkali muncul permasalahan hukum lantaran aduan masyarakat tentang dugaan pungli biaya PTSL yang dianggap tidak sesuai batas kewajaran.

Dan benar saja ketika aparat penegak hukum melakukan audit seringkali ditemukan oknum pokmas dan perangkat desa yang melakukan pelanggaran,sebagai konsekuensinya mereka pun dihukum penjara akibat melakukan tindak korupsi dan pungli (bersambung)