Forum Kota | Galian C ilegal di Kelurahan Rowosari Kecamatan Tembalang, Kota Semarang sudah memakan korban jiwa akibat longsor pada Jum’at 18/5 lalu.
Tidak jauh dari lokasi tersebut, ada Galian C yang lokasinya tepat di pinggir jalan Kebonbatur, kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Kondisi Galian C tersebut juga Sangat Mengerikan, tidak tertutup kemungkinan akan terjadi longsor, dan bisa mengakibatkan korban jiwa bila aktivitas tersebut masih berlanjut.
Namun setelah adanya musibah yang menelan korban jiwa di galian C Rowosari, aktivitas penambangan ilegal di ke-dua lokasi tersebut dihentikan.
Namun demikian, permasalahannya tidak cukup sampai di situ. Akibat aktifitas penambangan di Kebonbatur tersebut masih menyisakan Ancaman Bagi Masyarakat dan Juga Pemkab Demak.
Pasalnya, lokasi yang terlalu rapat dengan badan jalan Kebonbatur itu, dan sangat rentan dengan terjadinya longsor, karena bagian atas dari galian tersebut terlihat gembur.
Bila sampai terjadi longsor pada lokasi tersebut, dapat dipastikan banyak masyarakat yang mengalami kerugian, karena akses jalan terputus. Selain itu, Pemkab Demak yang tidak pernah memperoleh Retribusi Galian C, akan menanggung kerugian untuk memperbaiki akses jalan yang terputus. Unuk itu Pemkab Demak sangat perlu untu melakukan Mitigasi dengan cara menuntut pengusaha galian c tersebut agar membuat dinding beton penahan longsor.
Sanksi untuk galian C ilegal, terutama berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bisa berupa pidana penjara dan denda. Pasal 158 UU ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Selain sanksi pidana, juga ada sanksi administratif seperti peringatan tertulis, denda, dan pencabutan izin usaha pertambangan.
Kewajiban Reboisasi:
Pengusaha galian C diwajibkan untuk melakukan reboisasi atau reklamasi lahan setelah kegiatan penambangan selesai.
Tujuan Reboisasi:
Reboisasi bertujuan untuk memulihkan lingkungan yang rusak akibat kegiatan penambangan.
Terlepas dari Sanksi Hukum bagi Pengusaha Galian C, Pemkab Demak harus menitikberatkan pada Kewajiban Reboisasi ataupun Reklamasi, setidaknya pengusaha galian C tersebut harus membangun Dinding Beton Yang Kokoh untuk menahan badan jalan dari resiko longsor.
Sedangkan untuk permasalahan sanksi hukum dan segala pernak-perniknya, biarlah menjadi urusan Aparat Penegak Hukum bila mereka ingin menindaknya.
Semarang, 25 Mei 2025 ***GusBS